Edit Data Permohonan

System Active

Informasi Pemohon

Data Tanah

Status Progres & Verifikasi

Lampiran Dokumen Permohonan

  1. pemanfaatan ruang didominasi untuk kegiatan budi daya tanaman tahunan; 
  2. pengaturan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
  3. kegiatan yang diizinkan adalah pertanian tumpangsari; dan
  4. kegiatan yang dilarang adalah jual beli kayu tanpa dilengkapi sertifikat SKSKB dan surat surat legalitas yang lain sesuai dengan peraturan 
  1. Kondisi eksisting pada lahan Tanah Kasultanan yang dimohonkan izin saat ini sudah terdapat bangunan, berupa joglo dan kamar mandi;
  2. Berdasarkan informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan oleh Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 600.7.3.2/07/FPRD-GK/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, lokasi yang dimohon masuk kedalam zonasi kawasan budidaya dengan peruntukan hutan rakyat;
  3. Permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan untuk pembangunan Wisata Ngekong Air Terjun Kedung Kandang dimungkinkan dan wajib menaati ketentuan dalam aturan zonasi kawasan budidaya dengan peruntukan hutan rakyat;
  4. Tanah yang dimohonkan merupakan bagian dari Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan peta desa Nglanggeran dan tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 100.3.5.7/127 tanggal 5 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Lurah Nglanggeran dan diketahui oleh Panewu Patuk Kabupaten Gunungkidul;

Hasil Scan Dokumen Utuh

Batal