Edit Data Permohonan

System Active

Informasi Pemohon

Data Tanah

Status Progres & Verifikasi

Lampiran Dokumen Permohonan

menyatakan berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041:

  1. Peta Rencana Pola Ruang Kemantren Kraton skala 1:5.000, lokasi rencana kegiatan berada pada Zona Cagar Budaya (CB).
  2. Rencana kegiatan Pasar Ngasem masuk dalam klasifikasi kegiatan Pasar Tradisional.

Berdasarkan Lampiran VI.B Ketentuan Zonasi, rencana fungsi kegiatan Pasar Ngasem pada Ketentuan Zonasi Cagar Budaya (CB) Kawasan Penyangga KCB Kraton. Pemanfaatan ruangnya Diizinkan (1). dengan ketentuan Kawasan Khusus (Kawasan Penyangga KCB Kraton) sebagai berikut:

Ketentuan Zonasi:

  1. Tidak berpotensi menimbulkan dampak negatif pengurangan nilai dan luas Cagar Budaya;
  2. Tanah dan bangunan yang sudah terdaftar menjadi Bangunan Cagar Budaya tidak boleh dipugar/dirubah bentuk arsitekturnya;
  3. Akses utama bangunan harus terhubung langsung dengan jaringan jalan atau mendapatkan izin dari warga setempat;
  4. Menyediakan tempat parkir kendaraan di dalam persil sesuai dengan SRP dan kebutuhan ruang parkir;
  5. Dilengkapi dengan sarana pengelolaan sampah;
  6. Dalam perkembangan berikutnya memperbolehkan ditinjau ulang perizinan pemanfaatan kegiatan tersebut jika terdapat dampak negatif terhadap lingkungan sekitar;
  7. Beberapa kegiatan di cagar budaya perlu mendapatkan rekomendasi dari lembaga pelestarian Budaya;


Ketentuan Kawasan Khusus :

  1. Arsitektur bangunan dibuat selaras dengan arsitektur cagar budaya yang sudah ada;
  2. Arsitektur bangunan baru menggunakan gaya arsitektur tradisional Yogyakarta;
  3. Plengkung nirboyo/gading, plengkung madyasuro, plengkung tarunosuro/wijilan, plengkung jogosuro/ngasem, plengkung tambakboyo, plengkung jogoboyo/tamansari, pojok beteng wetan, pojok beteng kulon. pojok beteng lor, dan pojok beteng lor-wetan dikenakan tindakan preservasi atau tidak boleh ada perubahan;
  4. Bangunan baru tidak boleh melebihi Ketinggian Bangunan Siti Hinggil;
  5. Jumlah lantai bangunan diperbolehkan paling banyak 1 (satu) lapis;

dapat dimanfaatkan sebagai Pasar Ngasem.

Hasil Scan Dokumen Utuh

Batal